Rifan, Mohamad (2017) Rekonstruksi Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Dalam Tata Kelola Hutan Desa. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya. Abstract. kajian sejarah yang mengarahkan terhadap pemenuhan kebutuhan mayarakat desa baik sekitar maupun dalam hutan melalui pemindahan konsep pengelolaan hutan berbasis negara (State Base Developement) menjadi pengelolaan hutan berbasis Desa
Home Detail News Cerita Desa Lembaga Tiga Beradik 30 April 2020 Desa Renah Pelaan Kecamatan Jangkat Dokumentasi Deri Sopian Verifikasi Usulan Hutan Desa Renah Pelaan Dokumentasi Deri Sopian Verifikasi Lapangan bersama masyarakat Desa Renah Pelaan, Tim LTB dan Perwakilan Kementrian Dokumentasi LTB LTB - Tata kelola hutan lestari tidak dapat dilepaskan dari unsur pengelola. Hutan yang hanya diorentasikan kepada pemanfaatan hutan melalui pemberian izin semata dengan cara membagi – bagi seluruh kawasan hutan produksi. Tata kelola harus dilihat dari proses keserasian antara pengukuhan dan penetapan kawasan hutan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi RTRWP dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten RTRWK, sehingga pengelolaan hutan dilihat sebagai sebuah “landscape” ekonomi, politik, sosial dan tata ruang yang pengelolaan yang dirasa tidak efektif mendorong terjadinya tingkat deforestasi yang tinggi mendorong lahirnya sistem pengelolaan unit terkecil di tingkat tapak yang diamanatkan oleh UU nomor 41/1999 pasal 10, 12, dan 17 ayat 1 yang sekarang disebut Kesatuan Pengelolaan Hutan KPH. Konsep dasar dari KPH adalah menggeser peran birokrat kehutanan dari peran administratur Forest Administrator menjadi peran manajerial Forest Manager sehingga diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tatakelola hutan Kartodihardjo dan Suwarno 2014. Konsep KPH, diharapkan menjadi dasar agar terlaksananya sistem pengelolaan hutan yang lestari dan KPH juga diharapkan mampu dijadikan sebagai peluang bagi resolusi konflik yang selama ini cenderung mengedepankan kepentingan pemodal besar dan mengabaikan akses masyarakat Srijono dan Djajono 2010; Syukur 2012. Dalam konteks ini KPH diharapkan berperan dalam konteks perbaikan tata kelola hutan yang menjamin kepastian usaha dan juga keadilan bagi masyarakat adat/ Permenhut tentang Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan Hutan pada KPHL lindung dan KPHP produksi, maka fungsi kerja KPH dalam kaitannya dengan tatakelola hutan di tingkat tapak adalah 1 Melaksanakan penataan hutan dan tatabatas di wilayah KPH, 2 Menyusun rencana pengelolaan hutan di tingkat wilayah KPH, termasuk rencana pengembangan organisasi KPH, 3 Melaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi kerja pengelolaan hutan yang dilaksanakan oleh pemegang izin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, 4 Melaksanakan rehabilitasi dan reklamasi hutan, 5 Melaksanakan perlindungan hutan dan konservasi alam, 6 Melaksanakan pengelolaan hutan bagi KPH yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum BLU, 7 Menjabarkan kebijakan kehutanan menjadi inovasi dan operasi pengelolaan hutan, 8 Menegakkan hukum kehutanan, termasuk perlindungan dan pengamanan kawasan, 9 Mengembangkan investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan pengalaman pengusulan Hutan Desa Pemangku Aning Darajo oleh Masyarakat Desa Renah Pelaan sebanyak tiga kali melakukan pengusulan, antara lain; Pengusulun pertama dilakukan pada bulan oktober tahun 2017 di Cibubur pengusulan ini masih menggunkan konsep PHBM dengan dokumen pendukung yang lengkap. Setelah melakukan pengusulan pihak desa mendapatkan surat balasan dari kementrian yang isi nya menyatakan bahwa usulan ditolak dikarenkan masih menggunakan konsep lama atau tidak sesuai dengan konsep terbaru 2018.Tim desa pun melakukan perbaikan dokumen pengusulan sesuai dengan konsep yang diberikan kementrian, setelah perbaikan dokumen usulan tim desa melakukan pengusulan ulang ke kementrian pengusulan kedua 2018. Ditahun yang sama tim desa mendapatkan surat balasan dari kementrian yang isinya adalah dokument di terima dan akan dilakukan verifikasi teknis, verifikasi dilakukan dengan dua tahapan yaitu ; verifikasi dokumen dan verifikasi teknis lapangan. Dalam kegiatan verifikasi ini melibatkan Tim Lembaga Tiga Beradik, Walhi Jambi, Tim Kementrian, Tim PSDH Jambi, Tim KPHP Merangin dan Tim Desa Renah Pelaan. Dalam proses verifikasi teknis lapangan lokasi pengajuan Hutan Desa Renah Pelaan ternyata masuk kedalam wilayah kerja KPHP Merangin dan termasuk kedalam zona khusus atau inti diwilayah kerja KPHP Merangin. Dengan kondisi tersebut KPHP Merangin menawarkan pola kemitraan pengolaan hutan kepada Desa Renah Pelaan, dengan adanya tawaran KPHP untuk pola kemitraan maka Desa melakukan musyawarah desa dan menyepakati untuk tidak menerima tawaran kemitraan dengan pihak KPHP Merangin dengan alasan untuk mempertahankan wilayah ruang Kelola rakyat dan konsep yang tidak sesuai dengan rencana Desa Renah Pelaan. Gantung nya status keputusan atas usulan Hutan Desa Renah Pelaan dan memakan waktu yang cukup lama, maka pada Tanggal 03 Maret 2020 Desa Renah Pelaan melakukan pengusulan kembali melalui BPSKL Sumatera dan sampai saat ini belum ada surat balasan atas pengusulan tersebut. Baca Juga Menggagas Penataan Ruang Dari Desa Cerita Dari Desa Pulau Tengah Tags Lingkungan Gender Cerita Desa Ekonomi Siaran Pers Kertas Posisi Opini
Perhutanimembuka peluang luas kepada masyarakat desa hutan untuk berperan aktif dalam pengelolaan hutan, baik dalam pelaksanaan pengelolaan maupun dalam menyusun rencana pengelolaan hutan. Masyarakat desa hutan memperoleh kesempatan untuk mengelola petak hutan pangkuan di wilayah desanya (wengkon).
Oleh Achmad Syalaby Ichsan, Jurnalis Republika. Tanggal merah di kalender pada awal Juni ini menjadi momentum pembuktian kami untuk healing sejenak ke Desa Cibunian, Bogor, Jawa Barat. Rencana plesiran kami dari Warung Buncit 37 sudah diagendakan sejak awal Syawal. Setelah ditunda beberapa kali, kami pun beranjak untuk menjenguk dan menikmati apa yang disebut sebagai hutan wakaf. Traveling malam selepas Isya berjalan lancar. Kami sampai di Hutan Wakaf 3 sekitar pukuL WIB. Dua bocah kecil, Muaz dan Fatih, terlelap setelah kecapekan menempuh perjalanan berkisar tiga jam. Lelah kami terbayar selepas menjalankan ibadah shalat Subuh. Matahari terbit dari timur Gunung Salak mewarnai langit menjadi keemasan. Indahnya sun rise membuat kami berdoa agar waktu bisa berhenti sejenak. Kami ingin menikmati sang surya lebih lama. Perjalanan kami pun berlanjut ke Hutan Wakaf 1. Kami menumpang mobil bak kuning untuk sampai ke lokasi. Jembatan yang sedang diperbaiki membuat kami harus menggunakan jasa mobil pick up sewaan. Jalan berbatu yang kami tempuh terbilang menantang. Manuver sopir membuat kami harus enjot-enjotan di belakang. Tentu perjalanan ini tak lepas dari pemandangan ajaib khas pedesaan yakni sawah, sungai dan pegunungan. Di tengah perjalanan, kami menyaksikan beberapa titik cokelat di hulu. Titik-titik tersebut menjadi penanda longsoran tanah di desa yang berstatus zona merah. Bencana tersebut baru terjadi tahun lalu. Pada 22 Juni 2022, longsor besar menimpa Desa Cibunian dan sekitarnya. Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB mencatat, tiga korban tewas sedangkan satu lainnya hilang. Salah satu korban merupakan istri dari anggota hutan wakaf yang kebetulan sedang berada di rumah saat bencana terjadi. Ada sebanyak 395 warga harus mengungsi. Tanah longsor disertai banjir itu juga menyebabkan ratusan rumah rusak. Infrastruktur desa seperti jembatan putus sedangkan jalan tertutup. Kecamatan Pamijahan, wilayah administratif dimana Desa Cibunian berlokasi memang termasuk dalam zona merah. Jurnal Geografi Gea Vol 19 Tahun 2019 pernah mencatat kecamatan dengan 15 desa itu memiliki area rawan longsor hingga hektare 76,20 persen. Dari tiga kategori kerawanan, sebagian Desa Cibunian berstatus sangat rawan longsor. Jenis tanah, penggunaan lahan yang didominasi perkebunan, sawah dan permukiman, hingga kondisi lereng yang curam merupakan beberapa faktor rawannya wilayah itu terhadap bencana. Tingginya curah hujan yang rata-rata mencapai 363,166 mm per tahun menjadi faktor tambahan. Tidak heran, jurnal tersebut merekomendasikan adanya penanaman vegetasi keras pohon dengan akar kuat yang sesuai dengan kondisi fisik wilayah di Pamijahan. Inisiasi hutan wakaf di Cibunian pun bak asam dan garam yang berjumpa di belanga. Muhammad Khalifah Ali, seorang dosen Institut Pertanian Bogor IPB menggagas konsep hutan wakaf sebagai solusi bencana hidrometeorologi yang terus terjadi di Indonesia. Secara sederhana, Khalifah menjelaskan jika hutan wakaf adalah hutan yang dibangun di atas tanah wakaf. Hutan yang sebelumnya dimiliki individu atau lembaga dibeli dengan dana wakaf untuk kemudian diwakafkan. Kepemilikannya berpindah dari milik pribadi wakif menjadi kepunyaan Allah SWT. Aset ini lantas dikelola demi kepentingan mauquf alaih, penerima manfaat atas pengelolaan wakaf. Dalam konteks hutan wakaf, penerima manfaat ini didefinisikan sebagai kepentingan umum. Dalam Buku Pintar Wakaf yang diterbitkan Badan Wakaf Indonesia BWI, wakaf berasal dari kata waqafayaqifu-waqfan, yang berarti berhenti atau menahan. Menurut istilah fikih, wakaf adalah menahan pokok harta benda wakaf dan menyalurkan manfaat atau hasilnya. Di Indonesia, wakaf sudah diatur dalam UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Konsep wakaf diajarkan langsung Rasulullah SAW manakala nabi menjawab pertanyaan Umar bin Khattab mengenai kebunnya di Khaibar, sebuah oase yang terletak sekitar 150 km sebelah utara Madinah. Dia bertanya kepada Rasulullah. “Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya daripadanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya?” Rasulullah bersabda, “Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaatnya.” Umar pun turut. Hasil kelola kebunnya digunakan untuk menyedekahkan fakir miskin, keluarga, memerdekakan budak, untuk orang yang berjihad di jalan Allah, musafir dan para tamu. Manfaatnya boleh digunakan dengan jalan yang sesuai akan tetapi asetnya tidak boleh berpindah tangan. Setelah diwakafkan, kepemilikan aset tersebut dikembalikan kepada Allah untuk dimanfaatkan bagi umat. Berdasarkan riwayat, banyak sahabat yang mengikuti jejak Umar untuk mewakafkan asetnya setelah Umar berikrar. Masih pada era yang sama, Utsman bin Affan juga mewakafkan sumurnya yang dibeli dari orang Yahudi. Hasil dari sumur tersebut kemudian dikembangkan menjadi kebun kurma. Pengembangan kebun kurma itu bahkan saat ini bisa dilihat dalam wujud hotel Waqf Othman bin Affan di konsep wakaf, Khalifah menggalang dana untuk memperbanyak lahan wakaf yang dijadikan hutan. Dia mengajak partisipasi warga dan stakeholder lainnya seperti pemerintah dan lembaga filantropi untuk mengembangkan hutan wakaf. Hingga kini, ada tiga zona dan lima bidang lahan yang sudah berhasil dibebaskan dan dikelola menjadi hutan. Jika ditotal, luas lima hutan wakaf di Desa Cibunian mencapai sekitar 1 hektare. Di hutan-hutan mini tersebut, Khalifah bersinergi dengan Baznas dan Kementerian Agama Kemenag untuk membuat ekowisata. Wakaf menjadi bagian dari ijtihad anak bangsa untuk melestarikan hutan. Terlebih, data dari Global Forest Watch menunjukkan jika Indonesia telah kehilangan 9,95 juta hektare hutan primer basah dalam kurun waktu 2002 hingga 2021. Dengan berwakaf, kita pun bisa ikut ambil bagian membebaskan lahan untuk dijadikan hutan yang kemudian dikelola sebagai tujuan ekowisata. Agaknya, Hari Lingkungan Hidup Sedunia setiap 5 Juni ini menjadi pengingat betapa pentingnya membangun hutan yang lebih abadi. Agar bisa dinikmati generasi selanjutnya seperti Muaz dan Fatih. BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini
RENCANAPENGELOLAAN HUTAN ADAT. PENGHULU MERAJOLELO SERUMPUN PUSAKO. dan wisata serta kegiatan-kegiatan yang mendukung pengembangan sumber-sumber penghasilan alternatif bagi warga desa. Kawasan perlindungan hutan untuk pencadangan karbon dalam rangka mengurangi laju peningkatan emisi yang berdampak terhadap pemanasan global.
Sejalandengan landasan hukum diatas maka pemerintah desa sukasari melaksanakan kewenangannya dengan melakukan pemanfaatan wilayah perhutani. 34 tahun 2002 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, . Biasanya hutan wisata menjadi tempat rekreasi orang dan tempat penelitian.
perhutanansosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan
RENCANAPENGELOLAAN HUTAN JANGKA PANJANG KPHP MODEL DAMPELAS-TINOMBO (UNIT IV) DI KABUPATEN DONGGALA DAN KABUPATEN PARIGI MOUTONG mencapai 13.116,21 Ha, hutan desa (HD) seluas 8.281,38 Ha, dan hutan tanaman rakyat (HTR) seluas 3.580,12 Ha. Luas areal sasaran kegiatan HKm
Tujuanpemberdayaan seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan RI No. P.39/Menhut-II/2013, tentang Pemberdayaan Masyarakat Setempat Melalui Kemitraan Kehutanan, adalah terwujudnya masyarakat setempat untuk mendapatkan manfaat secara langsung, melalui penguatan kapasitas dan pemberian akses, ikut serta dalam mewujudkan pengelolaan hutan
DmVgtFU. 9lc4yhxpoq.pages.dev/3489lc4yhxpoq.pages.dev/919lc4yhxpoq.pages.dev/2609lc4yhxpoq.pages.dev/3289lc4yhxpoq.pages.dev/3699lc4yhxpoq.pages.dev/3379lc4yhxpoq.pages.dev/1569lc4yhxpoq.pages.dev/1979lc4yhxpoq.pages.dev/257
rencana pengelolaan hutan desa